Tema :
Andai Aku Menjadi Amil Zakat
Penulis :
Arlin
Pengantar
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya
yang telah memberi kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada kami sehingga tulisan
ini dapat terselsaikan. Shalawat beserta salam kami haturkan kepada Rasullulah
SAW yang membawa pencerahan kepada umat islam. Tulisan ini sebagai sarana untuk
melatih diri kami bertanggung jawab dan banyak membaca, mungkin dalam tulisan
ini terdapat kekurangan dan kesalahan, untuk
itu sebelumnya kami mohon maaf kepada pembaca.
A. Pendahuluan
Ummat
Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah Subanahu Wa Ta’ala untuk
mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat.Tugas ummat
Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun
berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Pada
kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal atau bisa dikatakan belum
mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.[1]
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah Subanahu Wa Ta’ala kepada ummat
Islam belum dikembangkan secara optimal, padahal ummat Islam memiliki banyak
intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang
melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai
dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid),
tentu akan diperoleh hasil yang optimal. sehingga kemandirian, kesadaran
beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka
pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah
satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat
Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Menurut sumber Biro Pusat
Statistik (BPS) dan data Bank Dunia (World
Bank), Indonesia adalah salah satu dari 5 negara Muslim termiskin di dunia.
Jika data versi Biro Pusat Statistik menyebutkan, jumlah orang miskin di
Indonesia pada tahun 2012 mencapai 29,88 juta. Sedangkan versi Bank Dunia jauh
lebih besar lagi, yakni mencapai 102,45 juta. Bicara pengentas kemiskinan di
Indonesia, setiap tahun pemerintah Indonesia mengalokasikan dana yang besar untuk
mengurangi kemiskinan, dari Rp.43 triliun pada tahun 2006 menjadi Rp. 50
triliun pada tahun, namun angka kemiskinan tidak mengalami perubahan berarti.[2]
Di Aceh pada bulan Maret 2013
tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 841.000 orang. Jumlah penduduk miskin
di pedesaan lebih besar yaitu mencapai 684.000 orang jika dibandingkan di
wilayah perkotaan hanya 156.000 orang. Sementara itu data yang dirilis Biro
Pusat Statistik (BPS) Pusat pada Maret 2013, angka kemiskinan di Pulau Sumatera
disebutkan Provinsi Aceh berada ditingkat persentase kemiskinan kedua
tertinggi yaitu 17,60 persen.[3]
Zakat merupakan salah satu solusi pengentasan kemiskinan.
Untuk memenuhi sasaran tersebut, salah satu caranya dengan memperkuat
kelembagaan Baitul Mal. Strategi penguatan Baitul Mal dapat dimulai dengan
memperkuat Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kemukiman hingga tingkat Gampong. Masalah zakat, waqaf dan harta agama
diatur dalam UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor
10/2007 tentang Baitul Mal. Di samping namanya yang sudah berubah dari Badan
Baitul Mal menjadi Baitul Mal, eksistensi Baitul Mal sebagai lembaga amil juga
semakin kuat.
Dalam Al-Qur’an
surat At-Taubah ayat 60 dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak
menerima zakat (mustahik) adalah
orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat (‘amilina ‘alaiha). Dalam Al- Qur’an surat
At-Taubah ayat 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajban untuk berzakat (muzakki) kemudian diberikan kepada
mereka yang berhak menerimanya (mustahik).
Yang mengambil atau menjemput tersebut adalah para petugas (amil). Imam Qurthubi menefsirkan surat
At-Taubah ayat 60, bahwa amil adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh
imam/pemerinth) untuk mengambil, menuliskan, menhitung dan mencatat zakat yang
diambilnya dari para muzakki untuk
kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.[4]
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan dari Rp 217
triliun potensi zakat di Indonesia baru terserap dan dikelola oleh lembaga amil
zakat sebesar Rp 2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen.[5]
Sedangkan di Aceh, menurut Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa, MA, bahwa potensi
zakat yang dapat ditarik dari para wajib zakat (muzakki) mampu menjawab
persoalan angka kemiskinan di Provinsi ini. Potensi zakat di Aceh tahun 2012
ditinjau dari Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) mencapai Rp 1,92 triliun
di seluruh Aceh. Namun realisasinya hanya Rp 125 Milliar sudah termasuk infak
di dalamnya.[6]
B.
Zakat
Ditinjau dari
segi bahasa, kata zakat mempunyai
beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan),
al-namaa (pertumbuhan dan
perkembangan), ath-tharatu (kesucian),
dan ash-shalahu (baik). Sedangkan
secara istilah, meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang sedikit
berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada perinsipnya sama, yaitu zakat
adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertntu yang Allah Subhanahu Wa
Ta’ala mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada penerimanya dengan
persyaratan tertentu.[7]
Hubungan antara
pengertian zakat menurut bahasa dengan istilah sangat nyata dan erat sekali,
yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang,
bertambah, suci dan baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al- Qur’an
surah At-Taubah ayat 103 dan surah Ar-Ruum ayat 39 sebagai beikut :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui” (QS.
At-Taubah ayat 103)
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS.
Ar-Ruum ayat 39).
Di dalam
Al-Qur’an terdapat beberapa kata yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan
zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu
infak, sadakah dan hak, seperti salah satu diantaranya yang dinyatakan dalam
Al- Qur’an surah At-Taubah ayat 34 sebagai beikut :
úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih” (QS.
At-Taubah ayat 34)
Zakat merupakan ibadah maliyah
ijtima’iyah (Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan)
dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi
yang penting dalam syariat islam.
C.
Zakat
dalam Mengentaskan Kemiskinan
Agama Islam
memandang kemiskinan merupakan salah satu hal yang dapat membahayakan akidah,
akhlak, kelogisan berpikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun
menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segerah ditanggulangi. Persoalan
kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin.
Dimensi lain yang perlu diperhatikan yaitu tingkat kedalaman dan keparahan dari
kemiskinan. Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan
penanggulangan kemiskinan juga sekaligus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan
keparahan dari kemiskinan.[8]
Zakat berperan
penting dalam mengentaskan kemiskinan dan tidak bisa dipungkiri keberadaannya,
baik dalam kehidupan muslim ataupun kehidupan lainnya. Khalayak umum hanya
mengetahui bahwasanya tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga
membantu para fakir miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamblang. Zakat
dalam pandangan Islam bukanlah satu-satunya cara untuk dapat mengentaskan
kemiskinan. Masih banyak cara lain yang dapat diupayakan secara individu
ataupun pemimpin untuk dapat memenuhi dan menutupi kebutuhan seorang fakir dan
juga keluarganya, hingga ia tidak perlu lagi bergantung kepada orang lain.
Namun perlu
digarisbawahi, bahwa peran zakat tidak hanya terbatas kepada pengentasan
kemiskinan. Akan tetapi zakat bertujuan mengatasi permasalahan-permasalahan
kemasyarakatan lainnya. Maka, dapat dikatakan bahawa target utama dari aplikasi
zakat adalah mengentaskan kemiskinan secara keseluruhan. Dimana hal ini tidak
dibatasi oleh waktu dan juga tidak terpukau oleh permukaan yan tampak.
D.
Amil Zakat
Amil zakat dalam kitab-kitab fiqh dan perundang-undangan amil
adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu
yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja dalam konteks zakat.
Menurut Yusuf Qardhawi, dimaksudkan amil zakat dipahami
sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam hal pengelolaan zakat. Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua
pihak yang terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di
bidang manajemen, keuangan, pendistribisian, pengumpulan, keamanan dan
lain-lain.[9]
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki
beberapa perbedaan, namun tidak signifikan.
1. Imam Syafi’i mendefinisikan amil sebagai
orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari
zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu
orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat.
Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis
(mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya amil
sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang
hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah
(bahkan menjadi tugas negara).
2. Imam Hanafi memberikan pengertian yang
lebih umum, yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
3. Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus
zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah
pekerjaanya).
4. Sedangkan pengertian Amil menurut Imam
Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb.
Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan
zakat.[10]
B. Syarat Amil
Zakat Profesional
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang
pengelola zakat atau amil zakat menurut Qardhawi adalah:
1.
Muslim.
2.
Mukallaf.
3.
Jujur.
4.
Memahami hukum-hukum zakat.
5.
Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya laki-laki.
6.
Dan yang terakhir, Sebagian ulama mensyaratkan amil itu
orang merdeka bukan seorang hamba.
Disamping syarat-syarat di atas masih ada syarat lain yang
memang harus dipenuhi untuk menjadi seorang amil zakat yang profesional, yakni
yang meliputi kegiatan-kegiatan yang masih bersifat inti (mendasar) dalam
lembaga amil zakat yaitu: penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan
pendistribusian.[11]
Para ulama berselisih dalam menyangkut perincian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang diangkat sebagai amil zakat. Syarat-syarat tersebut adalah:
Para ulama berselisih dalam menyangkut perincian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang diangkat sebagai amil zakat. Syarat-syarat tersebut adalah:
a) Muslim
Karena zakat ini urusan kaum muslim, maka Islam menjadi syarat bagi segala urusan, dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian zakat misalnya penjaga gedungdan sopir. Menyikapi hal ini, Imam Ahmad tidak menetapkannya sebgai syarat dengan alasan bahwa kata al-amilina`alaiha` bersifat umum, sehingga mencakup muslim dan kafir, jaga harta yang diberikan kepada amil itu adalah upah kerjanya oleh karena itu tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik.,
akan tetapi yang lebih utama hendaklah segala kewajiban islam hanya ditangani oleh orang Islam.
b) Akhil baligh dan terpercaya
Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang sudang baligh dapat membedakan antara yang baik dan yang salah.
c) Memahami Hukum Zakat
Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat, apabila ia diserahi urusan umum. Sebab ia tidak mengetahui hukum tidak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya tentang harta yang wajib dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya. Apabila pekerjaan itu menyangkut bagian tertentu mengenai urusan pelaksana, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang zakat, kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya.
d) Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan tugasnya dan sanggup memikul tugas itu. Selain itu juga, amil harus memiliki kejujuran, kekuatan, dan kemampuan untuk bekerja dan cerdas. Alla Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:” Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (dengan kita) ialah oarang yang kuat lagi dapat dipercaya”.( Al-Qashsh: 21). Demikian pula Nabiyullah Yusuf a.s “ Berkata Yusuf: “jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir)” sesungguhnya aku adalah oarang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Yusuf :55)
Karena zakat ini urusan kaum muslim, maka Islam menjadi syarat bagi segala urusan, dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian zakat misalnya penjaga gedungdan sopir. Menyikapi hal ini, Imam Ahmad tidak menetapkannya sebgai syarat dengan alasan bahwa kata al-amilina`alaiha` bersifat umum, sehingga mencakup muslim dan kafir, jaga harta yang diberikan kepada amil itu adalah upah kerjanya oleh karena itu tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik.,
akan tetapi yang lebih utama hendaklah segala kewajiban islam hanya ditangani oleh orang Islam.
b) Akhil baligh dan terpercaya
Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang sudang baligh dapat membedakan antara yang baik dan yang salah.
c) Memahami Hukum Zakat
Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat, apabila ia diserahi urusan umum. Sebab ia tidak mengetahui hukum tidak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya tentang harta yang wajib dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya. Apabila pekerjaan itu menyangkut bagian tertentu mengenai urusan pelaksana, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang zakat, kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya.
d) Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan tugasnya dan sanggup memikul tugas itu. Selain itu juga, amil harus memiliki kejujuran, kekuatan, dan kemampuan untuk bekerja dan cerdas. Alla Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:” Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (dengan kita) ialah oarang yang kuat lagi dapat dipercaya”.( Al-Qashsh: 21). Demikian pula Nabiyullah Yusuf a.s “ Berkata Yusuf: “jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir)” sesungguhnya aku adalah oarang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Yusuf :55)
C.
Upah minimum yang bisa di terima oleh Amil
Secara konsep dapat dipahami bahwa dengan semakin tinggi
tingkat keprofesionalan amil akan semakin tinggi tingkat kesejahteraan para mustahik, khususnya amil, mengingat
konsep Fikih secara jelas mencanangkan bahwa hak mereka adalah 12,5% atau 1/8
dari harta terkumpul.
Ada beberapa Ahli Fikih yang berbeda-beda dalam memutuskan
gaji yang diberikan kepada Amil, diantaranya :
1. Pendapat Mazhab Maliki dan jumhur ulama
mengatakan bahwa kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah
disesuaikan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban yang kira-kira dengan
gaji tersebut ia dapat hidup layak. Ukuran kelayakan itu sendiri sangat
relatif, tergantung pada waktu dan tempat.
2. Abu Hanifah membatasi pemberian gaji
atau upah amil tersebut jangan sampai melebihi setengah dari dana yang
terkumpul.
3. Imam Syafi’i membolehkan pengambilan
upah sebesar 1/8 (seperdelapan) dari total dana zakat yang terkumpul. Bahkan
ada juga pendapat ulama sebagai bentuk hati-hati upah amil bisa diambil 10%
dari total zakat yang terkumpul. Pelaksanaan zakat melalui amil zakat dari muzakki untuk kemudian disalurkan pada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat
itu bukanlah semata-mata bersifat amal kariatif (kedermawaan), tetapi ia juga
suatu kewajiban yang juga bersifat otoriatif (ijibari).[12]
D. Perbedaan
Pendapat Tentang Berzakat Melalui Badan Amil
1. Dasar Hukum
a) Ayat Al Qur’an
a) Ayat Al Qur’an
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
(Al-Qur’an surat At-Taubah ayat : 103)
b) HaditsNabi
b) HaditsNabi
Riwayat
dari Anas. R.A ia berkata: Datang seseorang dari bani Tamim kepada Rasululllah
SAW, seraya berkata: Apakah cukup bagiku ya Rasulullah jika aku tunaikan zakat
kepada utusanmu sehingga aku sudah terbebas dari kewajiban zakat Allah dan
Raulullah ?. Rasulullah SAW bersabda : Ya,
apabila kamu tunaikan zakat kamu kepada utusanku maka kamu sudah terbebas dari
kewajiban zakat tersebut, kamu berhak mendapatkan pahalanya, dan dosanya akan
kembali kepada orang-orang yang menukar zakat tersebut. (Hadits Riwayat
Imam Ahmad)[13]
Penjelasan
:
Kata “ambillah”
mengindikasikan adanya perintah kepada seseorang untuk mengambil zakat dari
orang-orang tertentu (yang mampu), dengan kata lain harus ada petugas yang
mengumpulkan zakat tersebut dari para muzakki
(yang wajib zakat), sekalipun tanpa diambilpun muzakki harus mengeluarkan zakat yang memang kewajiban nya.
Pemahaman ini diperkuat dengan beberapa riwayat hadits
maupun praktek yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Rasulullah, diantaranya :
a) Ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal, ia berpesan tentang
zakat dengan Sabdanya “ (zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan
kepada orang-orang miskin)
b) Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin
Khattab melakukan praktek yang sama dengan masa Rasulullah, zakat itu diambil
oleh petugas (amil zakat) lalu disalurkan oleh petugas kepada Mustahik, baru
pada masa Utsman zakat diserahkan sendiri kepada muzakki untuk di distribusikan
langsung kepada mustahik.[14]
2. Pendapat Ulama
a) Yang dijadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh
disalurkan melaluli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika pemerintahan
tersebut adil kepada rakyatnya.
b) Menurut mazhab Hambali yang paling baik
menyalukan zakat dilakukan sendiri oleh muzakki,
namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat tetap boleh dan sah.[15]
c)
Menurut Hanabillah, disunnatkan para muzakki menyerahkan zakatnya sendiri, dengan demikian ia benar-benar
yakin, bahwa zakatnya sampai kepada mustahiknya,
tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah diperbolehkan juga (jaiz).
d) Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain,
yaitu apabila imam itu adil ( ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama
dengan pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di
serahkan sendiri kepada mustahiknya.[16]
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi, berpendapat
bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih
hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini
dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk
antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahik karena minimnya waktu yang ada.[17]
Dari semua uraian diatas, dapat dimpulkan bahwa
kemiskinan merupakan salah satu hal yang dapat membahayakan akidah, akhlak,
kelogisan berpikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun menganggapnya
sebagai musibah dan bencana yang harus segerah ditanggulangi. Zakat merupakan salah satu solusi
pengentasan kemiskinan. Untuk memenuhi sasaran tersebut, salah satu caranya
dengan memperkuat kelembagaan yang mengelolahnya. Dalam hal ini tentunya amil
seharusnya profesional dalam melaksanakan perannya, paham terhadap hukum zakat,
apabila diserahi urusan umum. Sebab tidak mengetahui hukum-hukum tentang zakat
tidak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya, tentang harta yang wajib
dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap
masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya. Pertanyaannya bagaimana
seandainya jika aku menjadi amil zakat ?, “Zakat berusaha mempetemukan pihak
surpulus muslim dengan pihak defisit muslim. Hal ini dengan harapan terjadi
proyeksi pemerataan pendapatan antara surpulus dan defisit muslim atau bahkan dapat
menjadikan kelompok defisit (mustahik) menjadi surpulus (muzakki)”
Referensi :
[1] QS. Ar-Ra'du : 11
[2] Nana Mintarti, Seminar
Filantropi Islam Asia Tenggara dengan tema “Inovasi Filantropi Islam di
Indonesia dan Malaysia”, (Jakarta, 2013) diakses pada tanggal 11 Desember 2013
dari situs:
http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/03/02/23455/indonesiasalah-satu-dari-5-negara-muslim-termiskin-di-dunia/
[3]
Hermanto, Maret 2013, Penduduk
Miskin di Aceh 841.000 Orang, (Banda Aceh, 2013) diakses pada tanggal 11
Desember 2013 dari situs:
http://acehterkini.com/maret-2013-penduduk-miskin-di-aceh-841-000-orang/#.
[4] Hafidhuddin, Gema Insani ØDidin. 2002. Zakat dalam Perekonomian
Modern. Jakarta hal. 125
[5] Nidia
Zuraya, Potensi Zakat Rp 217 Triliun Terserap Satu Persen, (Bogor : republika.co.id, 2013), pada tanggal 11 Desember 2013
dari situs: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/04/29/mm039y-potensi-zakat-rp-217-triliun-terserap-satu-persen.
[6] http://aceh.tribunnews.com/2013/06/14/keluarga-miskin-bisa-peroleh-rp10-juta
[7]
Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Mdern, (Jakarta : Gema Insani,
2002) hal. 7
[8] Yusuf Qardhawy, Spektrum Zakat Dalam
Membangun Ekonomi Kerakyatan (Jakarta : Zikrul Hakim, 2005) hal. 29
[9] Ali, Press. ØM. D.1988. Sitem Ekonomi Islam: Zakat
dan Wakaf. Jakarta: UI
[10] Hafidhuddin, Gema Insani ØDidin. 2002. Zakat dalam Perekonomian
Modern. Jakarta
[11] http://www.dpukaltim.org/34/138/58/AmilØhttp://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/arc/3
[12] Qardhawy,
Ø UU No. 38
Tahun 1999 tentang ZakatØyusuf. 2000. Fiqh al-Zakat. Bairut :
Muasasah al Risalah
[13] Awan
Kostrad D, 2007, Konsep dan Implementasi Supervisi syariah dalam Manajemen
Lembaga Amil Zakat,Surakarta : Jei Press
[14] Muhammad
M, 2007, Pengelolaan Zakat : Sebuah Eksperimental,Surakarta : Jei Press,hal. 18
[15] Rofiq,
ahmad, 2004. Fiqih kontekstual. Dari normative ke pemaknaan social, semarang,
Pustaka pelajar
[16] Fattah
Santoso dkk, 2004,Studi Islam 3,Surakarta : Lembaga Studi Islam, hal. 124
[17] Tengkum
Muhammad hasby as shyiddieq .2006.pedoman zakat.semarang :PT Pustaka Rezky
putra
